Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry mendatangi Mabes Polri pada Senin (19/6/2023). Ia datang untuk menanyakan kelanjutan pelaporannya terhadap komandannya Kompol Petrus Hottiner Simamora di Divisi Propam Polri.
Andry mengatakan bahwa laporannya masih harus menunggu selama 20 hari untuk diproses. Laporan itu terkait dengan komandannya yang meminta setoran kepada dirinya sebesar Rp 650 juta.
"Saya datang ke kantor yanduan Divpropam Mabes Polri menanyakan perihal laporan yang saya buat di hari Jumat kemarin," ujar Andry.
Andry mengatakan laporan itu dibuat untuk memenuhi proses pengajuan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK juga meminta saya buat laporan, makanya kita buat laporan ke yanduan Divpropam Mabes Polri," kata Andry.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#BripkaAndry #JernihkanHarapan