Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi atau ganti kerugian penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan, ganti rugi tersebut meliputi biaya perawatan di rumah sakit, yakni meliputi transportasi, konsumsi, termasuk biaya keluarga saat mengurus David maupun proses hukum.
Sementara itu, dalam persidangan, ayah David, Jonathan Latumahina menyebutkan, nilai kerugian putranya alami tidak dapat digantikan dengan apa pun. Namun demikian, dia tidak mempersoalkan nilai restitusi yang diajukan LPSK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Larissa Huda
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: DEW, FIR, HAM
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Laconia - Adam Griffith
#LPSK #MarioDandy #DavidOzora #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/15/14222061/lpsk-sebut-restitusi-atas-penganiayaan-d-oleh-mario-dandy-lebih-dari-rp