Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sebelumnya menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/6/2023).
Jubir KPK menjelaskan, dalam proses penyidikan dugaan gratifikasi Andhi, tim penyidik menemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan sumber aset kekayaan yang diduga bersumber dari korupsi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #AndhiPramono #BeaCukaiMakassar #JernihkanHarapan