Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua tersangka perempuan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisal A (30) dan HCI (61), Jumat (9/6/2023).
Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua TKP yang berbeda di DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2023). Adapun A ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan HCI ditangkap di daerah Jakarta Timur.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri.
Namun, perekrutan tersebut melanggar prosedur atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
"Para korban ditempatkan di sebuah rumah di kedua TKP tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan alasan diberikan pelatihan atau magang istilahnya, " kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#tppo #poldametrojaya #jernihkanharapan