Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polda Metro Jaya Ringkus 2 Tersangka Kasus TPPO, Korban Dikirim ke Singapura dan Arab Saudi

Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan dua tersangka perempuan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisal A (30) dan HCI (61), Jumat (9/6/2023).

Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua TKP yang berbeda di DKI Jakarta pada Selasa (6/6/2023). Adapun A ditangkap di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan HCI ditangkap di daerah Jakarta Timur.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi menjelaskan, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri.

Namun, perekrutan tersebut melanggar prosedur atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.

"Para korban ditempatkan di sebuah rumah di kedua TKP tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan alasan diberikan pelatihan atau magang istilahnya, " kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser

#tppo #poldametrojaya #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau