Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pejabat, pengacara, hingga masyarakat agar tidak mencoba untuk menghalangi atau merintangi pengungkapan sebuah perkara.
Mahfud memberi contoh orang yang pernah terjerat perintangan penyidikan, seperti pengacara terpidana kasus perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-El) Setya Novanto, yakni Fredrich Yunadi serta pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
"Saya imbau kepada pejabat, pengacara itu jangan coba menghalangi pengungkapan kasus," tegas Mahfud dalam konferensi pers dari tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun melalui Zoom, Kamis (8/6/2023).
Menko Polhukam ini juga menjelaskan bahwa meski pihak yang merintangi tidak melakukan korupsi, namun bila menghalangi pengungkapan kasus maka bisa dianggap melakukan korupsi yang sama.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MahfudMD #Menkopolhukam #JernihkanHarapan