Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (6/6/2023).
Diketahui, dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MA, Dadan diduga menjadi semacam calo. Ia disebut menerima aliran dana Rp 11,2 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka.
Lembaga antirasuah juga mengungkapkan bahwa Dadan kerap menemui Sekretaris MA, Hasbi Hasan di gedung Mahkamah Agung.
KPK sebelumnya telah memeriksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka pada 24 Mei 2023. Namun, usai menjalani pemeriksaan keduanya tidak langsung ditahan oleh KPK.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan