Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Kembali Periksa Eks Komisaris PT Wika Beton Terkait Suap Hakim Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (6/6/2023). 


Diketahui, dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MA, Dadan diduga menjadi semacam calo. Ia disebut menerima aliran dana Rp 11,2 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka. 


Lembaga antirasuah juga mengungkapkan bahwa Dadan kerap menemui Sekretaris MA, Hasbi Hasan di gedung Mahkamah Agung. 


KPK sebelumnya telah memeriksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka pada 24 Mei 2023. Namun, usai menjalani pemeriksaan keduanya tidak langsung ditahan oleh KPK. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syakirun Ni'am 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau