Sidang perdana kasus penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono. Dia adalah salah satu hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa atas penganiayaan terhadap David Ozora. Kasus ini melibatkan AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AG sendiri telah menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara. Tak terima dengan vonis itu, kuasa hukum AG mengajukan banding. Namun, permohonan banding AG ditolak oleh majelis hakim.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: DEW
Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Musik:Sinister - Anno Domini Beats
#MarioDandy #ShaneLukas #JernihkanHarapan