Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Bolehkan Presiden Kampanyekan Pihak lain

hukum&politik
2 Juni 2023, 17:01 WIB

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membolehkan kepala negara mengampanyekan pihak selain dirinya dalam pemilu.

Namun dalam UU itu juga terdapat sejumlah batasan bagi Presiden untuk melakukan hal tersebut.

Batasan ditetapkan agar kepala negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang saat melakukan aktivitas politik praktis.

Aturan yang mengatur keikutsertaan Presiden dalam Pemilu, tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Pemilu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Narator: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: What You Used To Be Mauro Somm

#UUPemilu #Jokowi #JernihkanHarapan

Baca artikel selengkapnya di:

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/02/14072721/uu-pemilu-bolehkan-presiden-kampanyekan-pihak-lain-ini-syaratnya

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi