Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, salah satu tujuan ekspor pasir laut kembali diizinkan yakni demi memastikan keselamatan alur pelayaran.
Sebab, pengendapan atau sedimentasi pasir di dasar laut disebut bisa menyebabkan pendangkalan yang berbahaya bagi alur pelayaran.
Hal itu diungkapkan Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Meski demikian, Arifin menekankan bahwa pasir laut yang boleh diekspor adalah pasir yang merupakan hasil sedimentasi di dasar laut.
Pasir yang mengendap atau tersedimentasi itu kemudian harus dikeruk sehingga tidak menyebabkan pendangkalan.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: A Flash in the Pan
#MenteriESDM #EksporPasirLaut #JernihkanHarapan