Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahayanya jika sistem pemilu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Kahfi Ahdlan Hafiz mengatakan, penentuan sistem pemilu bukan ranah MK, melainkan ranah pembentuk undang-undang.
Hal tersebut ia sampaikan saat menyerahkan berkas kesimpulan sebagai pihak terkait uji materi sistem proporsional terbuka ke Sekretariat Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
"Kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK. Pilihan sistem pemilu yang diputuskan oleh MK sehingga misalnya ada satu sistem pemilu yang dianggap konstitusional, bisa ditafsirkan juga bahwa sistem pemilu lainnya tidak konstitusional," ucap Kahfi.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #MK #Perludem #SistemPemilu