Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Disidang, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

hukum&politik
31 Mei 2023, 18:29 WIB

Kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Diketahui, tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima Lukas dari beberapa pihak swasta. Kini, penahanan Lukas sudah berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL, NIS, Syakirun Ni'am, Kontributor Papua Dhias Suwandi

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Criminal Elements - Global Genius

#LukasEnembe #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi