"Saksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam. Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Liquid Time - Aakash Gandhi
#SidangEtikTeddy #TeddyMinahasa #PolriPecatTeddyMinahas #JernihkanHarapan