Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik Jadi 0 Persen

otomotif
30 Mei 2023, 18:42 WIB

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, khusus kendaraan listrik berbasis baterai 0 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/epB0KIqjOd8


- https://youtu.be/dSEPjmbnBWQ


- https://youtu.be/K1umpAtrYNw



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Muhammad Fathan Radityasani

Editor : Aditya Maulana

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotifIndonesia #PKB #BBNKB #KendaraanListrik #EkosistemKendaraanListrik #EkosistemBEV #BEV #EV #MobilListrik #MotorListrik #BusListrik #AutoNews #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi