Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, khusus kendaraan listrik berbasis baterai 0 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/epB0KIqjOd8
- https://youtu.be/dSEPjmbnBWQ
- https://youtu.be/K1umpAtrYNw
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotifIndonesia #PKB #BBNKB #KendaraanListrik #EkosistemKendaraanListrik #EkosistemBEV #BEV #EV #MobilListrik #MotorListrik #BusListrik #AutoNews #Kompascom