Habiburokhman menilai, kebocoran ini tidak bisa dijerat dengan pasal UU ITE karena tidak berkaitan dengan rahasia pertahanan dan keamanan maupun rahasia dagang.
Hal ini disampaikan Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (30/5/2023).
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu.
Informasi itu diduga berisi perubahan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Denny mengaku tahu informasi ini bukan dari hakim MK.
Terkait kebocoran informasi ini, Habiburokhman mempersoalkan mengenai etika Mahkamah Konstitusi yang terlebih dahulu membuat keputusan sebelum pihak-pihak yang terlibat membuat kesimpulan.
Ia juga menilai bahwa penentuan sistem proporsional tertutup merupakan langkah yang membahayakan.
Pasalnya, selama ini, penentuan daftar calon legislatif oleh hampir seluruh partai politik selalu dilaksanakan secara terbuka.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Dimitri Quiny
Video Jurnalis: NIS
Produser: Adisty Safitri
Musik: Breatha - josh pan
#PutusanMKBocor #Pemilu2024 #DennyIndrayana #QuoteHighlight #JernihkanHarapan