Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LHKPN Jadi Syarat Caleg Terpilih Ikuti Pemilu 2024

hukum&politik
24 Mei 2023, 14:51 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadikan pelaporan harta kekayaan caleg terpilih sebagai syarat dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.


Pengaturan ini dilakukan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut peraturan serupa sudah pernah dilakukan pada 2019 silam.


Aturan tersebut tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang menyebut salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK.


Nantinya, LHKPN akan menjadi aturan dalam menentukan perolehan kursi dan calon terpilih.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#LHKPN #Caleg #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi