Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LHKPN Jadi Syarat Caleg Terpilih Ikuti Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadikan pelaporan harta kekayaan caleg terpilih sebagai syarat dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.


Pengaturan ini dilakukan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut peraturan serupa sudah pernah dilakukan pada 2019 silam.


Aturan tersebut tercantum dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 yang menyebut salah satu syarat untuk pencalonan adalah menyerahkan surat keterangan telah melaporkan LHKPN kepada KPK.


Nantinya, LHKPN akan menjadi aturan dalam menentukan perolehan kursi dan calon terpilih.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#LHKPN #Caleg #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com