Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna, Kamis (11/5/2023).
Trisna merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero pada 2018-2020.
KPK menahan Trisna untuk 20 hari pertama, dimulai sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Markas Komando Puspom AL, Jakarta Utara.
Selain Trisna, KPK juga memanggil tersangka sekaligus mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo pada hari ini. Namun, ia mangkir dengan alasan sakit.
"KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," tegas Tanak.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan