Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Perintah Teddy untuk Musnahkan Narkoba dalam Putusannya

hukum&politik
9 Mei 2023, 16:10 WIB

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan ada beberapa hal yang tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya terhadap kliennya itu dalam kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).


Hotman mengatakan perintah kliennya untuk memusnahkan barang bukti narkoba pada 28 September 2022 tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sebab, kata Hotman, ada percakapan yang menunjukkan bahwa tidak ada ‘meeting of minds’ antara pelaku dengan Teddy.


“Satu paling fatal adalah perintah yaitu musnahkan narkoba itu, musnahkan 28 September itu paling fatal karena sekalipun sebelumnya ada chat-chat yang mengatakan hendak dijual. Tapi kalau orang mengatakan tidak jadi, semua saksi ahli mengatakan berarti sudah tidak ada meeting of minds tidak ada pertemuan kesepakatan antara pelaku dengan si Teddy Minahasa,” ujar Hotman Paris


Selain itu, tidak ada uji perbandingan apakah narkoba yang jadi barang bukti merupakan narkoba yang sama seperti di Bukittinggi. Kemudian tak ada pengecekan apakah barang bukti yang dimusnahkan itu adalah tawas.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#TeddyMinahasa #KasusNarkoba #HotmanParis #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi