Terdakwa anak di bawah umur AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga kini masih menjalani rangkaian persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis terdakwa anak AG pidana selama 3 tahun 6 bulan.
Kendati begitu, vonis tersebut tak lantas membuat pihak AG terima. Tim kuasa hukum AG tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Lagi-lagi, putusan sidang banding super kilat itu tak seperti yang diharapkan pihak AG.
Tak lantas menyerah, pihak AG tengah menyiapkan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi. Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan, upaya kasasi bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
Sebelumnya, tim penasihat hukum AG juga membeberkan rekaman kamera CCTV pada publik soal apa yang sebetulnya terjadi pada Senin (20/2/2023) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, kubu AG juga menuding Mario sebagai orang yang tak bertanggung jawab yang ditandai dengan sikap manipulatif terhadap AG.
Simak wawancara eksklusif Kompas.com dengan penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo berikut.
Video Jurnalis: Fabian J Kuwado, LOL
Videografer: Frederikus Soromaking, Novan Astono Hervianto
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adil Pradipta, Fabian J Kuwado
Musik:angry-news-dimadjdocent, NikiNphaser - Political Documentary Tension
#AG #DavidOzora #MarioDandy #EksklusifKompascom #JernihkanHarapan #SpesialKompascom