Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama

hukum&politik
5 Mei 2023, 13:05 WIB

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Agung Marlianto Basuki mengatakan, tersangka Lina dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian, ia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP. Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, yaitu ahli bahasa, sosiologi, ITE, ahli pidana, dan MUI.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Video Jurnalis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Narator: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Fiebe Virgina

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid


#LinaMukherje #UUITE #PenistaanAgama #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi