Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan Maret 2024

hukum&politik
4 Mei 2023, 15:11 WIB

Penonaktifan KTP warga yang tak lagi tinggal di Jakarta dimulai usai Pemilu 2024. Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menyebut penonaktifan akan dilakukan mulai Maret 2024.


Sementara, saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi kepada warga Ibu Kota. Pernyataan ini sekaligus membantan beredarnya informasi penonaktifan dimulai Juni 2023.


Warga yang KTPnya dinonaktifkan nantinya tak akan bisa melakukan kegiatan administrasi. Termasuk perbankan, pembayaran pajak, hingga layanan BPJS.


Meski begitu, penonaktifan ini bersifat sementara. Warga dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KTP #Jakarta

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi