Tim kuasa hukum wanita bernama Aisiah Sinta Dewi yang tewas di lift Bandara Kualanamu, Deli, Serdang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/5/2023) sore.
Kuasa hukum keluarga korban, Indra Haposan Sihombing mengatakan pihaknya dan keluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkan enam perusahaan aviasi ke Bareskrim Polri.
Enam perusahaan itu adalah PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GR Airports, GMR Airports Consortium, dan Aeroports De Paris.
Indra mengatakan pihaknya menduga ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang dalam kasus yang menimpa keluarga kliennya itu.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan enam perusahaan itu dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #BandaraKualanamu #WanitaJatuhdiLift