Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

otomotif
2 Mei 2023, 06:29 WIB

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali diselenggarakan di sejumlah wilayah Indonesia.

Langkah ini diterapkan guna memudahkan para pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Sehingga, masyarakat yang sudah selesai menuntaskan mudik Lebarannya di tahun ini, diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB sebelum jatuh tempo atau program tersebut habis.

Pemutihan pajak biasanya memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, sampai pada pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- Puncak Arus Balik Gelombang Kedua Diprediksi 30 April dan 1 Mei 2023 : https://youtu.be/40fut5o6gyQ

- Libur Panjang Akhir Pekan, Pengendara Motor Dominasi Jalur Puncak : https://youtu.be/6zJhum7OOXE

- Indonesia Jadi Negara dengan Penjualan Terbesar di ASEAN : https://youtu.be/SHpzNJ09Nww


Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia

You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis

#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #pemutihan #regident #pemutihanpajakkendaraan #pemutihan2023 #pkb #polri #dirlantas #ditlantas #polda #poldametro


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi