Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkapkan berbagai alasan pihaknya memutuskan terdakwa AG tetap divonis 3,5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dalam sidang putusan banding.
Binsar mengatakan, pihaknya menilai bahwa vonis AG itu sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan berbagai pertimbangan hukumnya sudah tepat.
Oleh sebab itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis AG tersebut.
Hal tersebut disampaikan Binsar usai sidang putusan banding AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (27/4/2023).
Sebelumnya, keluarga David meminta jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Permintaan pengajuan banding itu dikarenakan vonis AG lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Tak hanya itu, kuasa hukum AG pun turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta agar vonis kliennya itu bisa diringankan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Landing-Godmode
#PutusanBandingAG #PenganiayaanDavidOzora #JernihkanHarapan