Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Hakim Putuskan Putri Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

hukum&politik
13 April 2023, 13:00 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permohonan banding yang diajukan Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan telah benar.

Dengan begitu, Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo juga ditolak majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.

Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.

Video Editor: Bella Nur Fadila

Produser: Adisty Safitri

Musik : BSC State of Mind - Squadda B

#PutriCandrawathi #FerdySambo #BrigadirJ #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi