Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Rabu (12/4/2023).
Kuat Ma'ruf sebelumnya mengajukan banding setelah divonis majelis hakim pidana 15 tahun penjara.
Setelah menguatkan, majelis hakim pun memerintahkan agar Kuat Ma'ruf tetap ditahan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#kuatmaruf #ferdysambo #brigadirJ #JernihkanHarapan