Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali fikri mengatakan, penetapan status tersangka TPPU ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut Ali, KPK pada awalnya hanya menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka.
“KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Ali mengatakan, sampai saat ini, tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset Lukas yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.
KPK berharap, melalui penetapan kasus TPPU ini, Lukas tidak hanya jera, namun negara juga menerima asset recovery atau pemulihan aset secara maksimal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Carissa Lois Tracy
Narator: Carissa Lois Tracy
Video Jurnalis: TAL
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #KasusTPPU #LukasEnembe #KPK