Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi DKI: Ferdy Sambo dkk Rugi jika Hadir di Sidang Putusan Banding

news
11 April 2023, 15:28 WIB

Pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Yosua.


Binsar mengatakan jika ingin memanggil terdakwa untuk hadir, diperlukan juru sita. Namun, kata Binsar, dalam struktur organisasi pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita.


Kemudian, halangan selanjutnya adalah proses birokrasi, karena harus berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi untuk menghadirkan terdakwa.


Selain itu, tenggat waktu untuk mengajukan kasasi atas putusan banding selama 14 hari akan menipis jika penasihat hukum terdakwa atau penuntut umum dihadirkan. Sebab, tenggat waktu mulai dicatat ketika pihak yang terlibat mengetahui isi putusan banding.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi