Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Bersalah, Pelaku AG Pacar Mario Dandy Dijatuhi Hukuman 3 Tahun 6 Bulan di LPKA

hukum&politik
10 April 2023, 15:10 WIB

Pelaku penganiayaan David Ozora, AG (15) divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).


AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan David Ozora. Adapun pembacaan putusan dilakukan secara terbuka dimana AG sendiri hadir dalam pembacaan putusan tersebut.


Sebelumnya, Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama empat tahun.


Jaksa dalam tuntutannya menilai mantan pacar Mario Dandy itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D.


AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dahulu sebelumnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#ag #mariodandysatrio #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi