Kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut. Sejumlah pihak menilai, Ketua KPK Firli Bahuri menjadi biang keladi pencopotan tersebut. Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai bahwa pemberhentian Endar dengan hormat tidak terkait dengan masa tugasnya yang sudah habis. Ia pun mengacu ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Di dalam beleid itu disebutkan bahwa masa tugas pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK adalah 4 tahun.
Selanjutnya dapat diperpanjang 4 tahun dan diperpanjang kembali 2 tahun. Sementara itu, karena status pegawai KPK saat ini adalah aparatur sipil negara (ASN), maka surat tugas PNYD diperbarui setiap tahun. “Memang surat tugas EP (Endar Priantoro) berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret,” kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4/2023). “Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas,” kata dia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Liquid Time - Aakash Gandhi
#BrigjenEndar #KPK #PencopotanBrigjenEndar #JernihkanHarapan