Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pembagian Zakat Pakai Amplop PDI-P di Masjid Tak Langgar Aturan

hukum&politik
6 April 2023, 13:29 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan hasil pengawasan atas peristiwa pembagian zakat yang dilakukan oleh kaderPDI-P Said Abdullah dengan amplop berlogo partai di masjid di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Salah satu anggota Bawaslu, Totok Haryono mengatakan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Sebab, kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tak hanya itu, kata Totok, pembagian zakat itu dilakukan atas dasar inisiatif personal yakni Said Abdullah, bukan dari keputusan PDI-P. Menurutnya, Said juga bukan kandidat atau calon apapun untuk Pemilu 2024 meskipun dirinya berstatus sebagai anggota DPR.

Oleh sebab itu, Bawaslu menyimpulkan bahwa pembagian zakat dengan amplop berlogo PDI-P itu bukan pelanggaran pemilu.

Hal itu disampaikan juga oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis (6/4/2023).

Meski demikian, Bawaslu mewanti-wanti agar setiap partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak menggunakan politik uang di tempat ibadah demi kepentingan partainya.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Fat Man-Yung Logos

#PDIP #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi