Linda Pujiastuti membacakan nota pembelaan (pleidoi) usai dituntut 18 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (5/4/2023).
Sambil menangis, Linda menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya karena merasa telah mengecewakan akibat terjerat kasus tersebut.
Diketahui, Linda diminta oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk memperjualbelikan narkoba jenis sabu kepada bandar narkoba demi mendapatkan uang untuk ongkos ke Brunei Darussalam.
Sebelum itu, Teddy meminta anak buahnya yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram yang nantinya bakal diberikan kepada Linda.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Falling Forward-Global Genius
#LindaPujiastuti #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan