Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah.
Oleh karena itu, dirinya mendorong agar pembahasan RUU itu segera diselesaikan di DPR.
Hal itu diungkap Jokowi usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, diberitakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa berjalan jika belum ada surat presiden (surpres).
Dikutip dari Kompas.id, hingga Jumat (31/3/2023), DPR belum menerima surpres berisi usulan pembahasan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana
RUU itu tak bisa dibahas jika pemerintah belum mengajukan usulan pembahasan kepada DPR.
Simak Video Selengkapnya.
Video Jurnalis: YOI
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios
#Jokowi #RUUPerampasanAset #JernihkanHarapan
#QuoteHighlight