Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Aan Suhanan meminta agar waktu untuk pemudik berhenti di rest area dibatasi maksimal 30 menit saja selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 2023.
Aan menyebut masih banyak pengendara lain yang juga ingin menggunakan rest area, sehingga perlu bergantian. Aan juga menjelaskan, berdasarkan temuan Korlantas Polri, kapasitas rest area yang ada di jalan tol sangat terbatas.
Selain itu, belajar dari mudik tahun lalu, banyak rest area yang justru mengawali terjadinya kemacetan akibat para pemudik yang tidak kebagian parkir, beristirahat di pinggir jalan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Music: Two Face - Causmic
#Mudik2023 #MudikLebaran #RestArea #JernihkanHarapan