Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Contraflow dan One Way Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran 2023

otomotif
2 April 2023, 22:47 WIB

Diketahui Korlantas Polri telah merumuskan rekayasa lalu lintas guna dapat mengantisipasi atas kepadatan mobilitas masyarakat, selama periode mudik Lebaran 2023 pada ruas tol tertentu. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dalam diskusi publik yang disiarkan secara virtual Rabu (29/3/2023) kemarin. Dirinya menjelaskan, nantinya terkait rekayasa yang bakal dilakukan berupa one way, contraflow, sampai buka-tutup jalan yang akan menyesuaikan kondisi di ruas jalan tol.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Beli Mobil Listrik Mulai Hari Ini Hanya Bayar PPN 1 Persen : https://youtu.be/Or6AmLoMG9I


- Ford Bangun Smelter Nikel di Indonesia Pasok Baterai Mobil Listrik : https://youtu.be/vt71FIRTfX4


- Catat, Ini Prediksi Tanggal Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 : https://youtu.be/9os56fkmwL8



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Videographer : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #InfoMudik2023 #DiskresiKepolisian #Polisi #Contraflow #OneWay #GanjilGenap #ArusMudik #ArusMudikLebaran #MudikLebaran #JalurMudik #ArusMudik2023 #AutoNews #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi