Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

hukum&politik
30 Maret 2023, 17:30 WIB

Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, gratifikasi itu diduga diterima Rafael selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu selama 12 tahun.

Hal itu diungkap Ali pada Kamis (30/3/2023).

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Ali.

Meski demikian, Ali belum menjabarkan secara detail terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Rafael.

Ia hanya mengatakan bahwa konstruksi perkara dan pasal pada kasus tersebut akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan usai KPK melakukan klarifikasi kekayaan pada Rafael pada 1 Maret silam.

Rafael menjadi sorotan usai harta miliknya dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Simak Video Selengkapnya

Video Jurnalis: TAL

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#RafaelAlun #KPK #Kemenkeu #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi