Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy terbukti bersalah secara sah memerintahkan anak buahnya, Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebanyak lima kilogram.
Kemudian, Teddy meminta Linda untuk memperjualbelikan sabu tersebut kepada bandar narkoba.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fat Man-Yung Logos
#TeddyMinahasa #Narkoba #JernihkanHarapan