Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Menaker soal Pembayaran THR

entertainmentmusic
28 Maret 2023, 18:00 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

THR itu diminta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak mencicil pemberian THR.

Ia menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu diungkapkan Ida dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023).

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan ujar Ida.

Simak Video Selengkapnya.

Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Video Editor: Almira Khairunnisa

Produser: Adisty Safitri

Musik: March of The Hares - Nathan Moore

#THR #Kemenaker #JernihkanHarapan

 #QuoteHighlight

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi