Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah.
Hal itu ia sampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan mengenai respons Bawaslu atas pemberitaan kasus bagi-bagi amplop yang dilakukan kader PDI-P di dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, baru-baru ini.
"Kami menyatakan bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di tempat ibadah walaupun pada masa sosialisasi," ujar Rahmat setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri, KPU, dan DKPP di gedung DPR, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Said Abdullah mengakui, dalam video yang tengah viral itu, ia bersama dengan pengurus cabang PDI-P se-Madura tengah membagikan sembako senilai Rp 175.000 ke warga miskin pada 24-27 Maret 2023.
Said mengklaim, sebagian paket sembako dibagikan dalam bentuk uang tunai dan hal itu "diniatkan sebagai zakat" sejak tahun 2006.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan