Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara, Senin (27/3/2023).
JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam mengedarkan, membeli, menjual, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah," ucap JPU saat membacakan tuntutan kepada Linda, Senin.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#lindapujiastuti #jernihkanharapan