Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Linda yang Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 tahun penjara, Senin (27/3/2023).


JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam mengedarkan, membeli, menjual, serta menjadi perantara dalam transaksi narkotika.


"Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah," ucap JPU saat membacakan tuntutan kepada Linda, Senin.


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#lindapujiastuti #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com