Polisi akan mendalami pemasok dalam kasus pakaian dan handphone bekas. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya baru menangkap sopir dan penjaga gudang saja.
Auliansyah mengatakan keduanya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus impor ilegal pakain dan handphone bekas.
Dalam penangkapan kedua tersangka itu, polisi menemukan 535 karung atau bal yang berisi pakaian bekas ilegal, 577 unit handphone ilegal, dan 27 unit tablet ilegal yang disita dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Thrifting #ImporPakaianBekas #JernihkanHarapan