Larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Namun setelah ramai soal larangan impor pakaian bekas, masyarakat masih meminati pakaian thrift yang dijual, hal itu tercermin dari ramainya Pasar Senen yang biasa menjual pakaian bekas impor atau thrift.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Kreatif: Ezza Mudzillah
Video Editor: Dimas Septian
Produser: Yuna Fikry