Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Pakaian 'Thrift' di Pasar Senen Tetap Ramai

howto&style
23 Maret 2023, 18:41 WIB

Larangan impor pakaian bekas telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Namun setelah ramai soal larangan impor pakaian bekas, masyarakat masih meminati pakaian thrift yang dijual, hal itu tercermin dari ramainya Pasar Senen yang biasa menjual pakaian bekas impor atau thrift.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Kreatif: Ezza Mudzillah

Video Editor: Dimas Septian

Produser: Yuna Fikry


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi