Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU).
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna didampingi pimpinan DPR lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Sementara pihak pemerintah, tampak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembcaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketuga Baleg M Nurdin.
Selengkapnya simak video berikut.
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#UUCiptakerja #PKSWalkout #JernihkanHarapan
Music:
Dangerous Toys - SefChol