Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Lolos Jadi Peserta Pemilu

hukum&politik
21 Maret 2023, 18:09 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan Partai Prima soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.


Namun, Partai Prima menolak mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya bakal mencabut gugatan di PN Jakpus bila sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.


"Iya (menjadi peserta Pemilu 2024), tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jurdil itu," ucap Dominggus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #PartaiPrima #KPU #Pemilu

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi