Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prima Cabut Gugatan di PN Jakpus jika Lolos Jadi Peserta Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan Partai Prima soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.


Namun, Partai Prima menolak mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya bakal mencabut gugatan di PN Jakpus bila sudah resmi menjadi peserta Pemilu 2024.


"Iya (menjadi peserta Pemilu 2024), tepatnya seperti itu. Intinya adalah berjalan sesuai dengan prinsip jurdil itu," ucap Dominggus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan #PartaiPrima #KPU #Pemilu

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com