Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai bertentangan dengan logika hukum. Dua polisi yang dimaksud adalah Kasat Samapta AKP Bambang Sidik dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu.
Hal ini disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Kamis (16/3/2023). Menurut Gufron, putusan bebas terhadap Bambang dan Wahyu mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban dan keluarga korban.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aryo Putranto Saptohutomo
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Alexandra Birgitta Anandaputri
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#KasusKanjuruhan #JernihkanHarapan