Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks PJLP Tagih Janji Pemprov DKI untuk Pekerjakan Keluarga

hukum&politik
13 Maret 2023, 13:28 WIB

PJLP DKI menagih janji Pemprov DKI yang akan mempekerjakan anggota keluarga untuk menggantikan PJLP berusia 56 tahun.


Pasalnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi telah meneken Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 mengenai batas usia PJLP 56 tahun.


Di sisi lain, Pemprov memberikan solusi agar anggota keluarga dari PJLP dapat bekerja menggantikan petugas tersebut.


Sementara, para pekerja yang berusia 56 tahun atau lebih kini sudah tak bekerja lagi per 1 Januari 2023.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #PJLP #HeruBudi

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi